Gambar: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri

Kemenkominfo Memanfaatkan Kecerdasan Buatan Untuk Membantu Memberantas Perjudian Daring

Senin, 19 Agu 2024

Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs judi online, dengan memanfaatkan teknologi machine learning dan kecerdasan buatan (AI).

“Kami menggunakan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online. Melalui machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang diterapkan oleh para pelaku,” tuturnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Komitmen Satgas Berantas Judi Online', pada hari Senin.

Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Teguh menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah akses, tetapi juga untuk menekan penyebaran situs-situs baru yang sering muncul dalam waktu singkat setelah situs lama diblokir.

Namun, ia mengakui bahwa teknologi canggih saja tidak cukup, mengingat besarnya perputaran uang yang dihasilkan dari aktivitas judi online. 

"Nilainya diperkirakan melebihi Rp300 triliun, bahkan dapat mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Di sisi lain, jumlah pemainnya telah melampaui tiga juta orang, dengan sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampak yang ditimbulkan sangat signifikan bagi masyarakat," ungkap Teguh.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

“Kerja sama antar sektor sangatlah penting. Contohnya, bersama OJK kami berupaya memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelas Teguh.

Dalam beberapa tahun terakhir, PPATK mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam industri perjudian online mengalami peningkatan yang signifikan. 

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pada tahun 2017, perputaran uang dalam sektor judi online mencapai Rp2 triliun, dan meningkat tajam menjadi Rp5 triliun pada tahun 2020. Peningkatan ini berlanjut hingga mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.

"Data ini sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, dana masyarakat yang terlibat mencapai Rp34 triliun, dengan partisipasi sekitar 3,7 juta orang," tambahnya.

Pada tahun 2024, Tuti menginformasikan bahwa sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi deposit di situs perjudian online telah dihentikan, dengan total saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.

"Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi tempat yang menguntungkan bagi para pelaku judi online. Di beberapa yurisdiksi yang melegalkan perjudian, transaksi harian dapat mencapai antara 1-5 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,56–Rp77,9 miliar) secara fluktuatif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menyatakan bahwa dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK memfokuskan perhatian pada dua aspek utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam rangka pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat serta perlindungan konsumen.

Dalam upaya penindakan, kami berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam aktivitas perjudian daring," jelasnya.

Meskipun berbagai langkah telah diambil, tantangan dalam memberantas perjudian daring tetap sangat signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara daring serta maraknya praktik jual beli rekening.

Untuk mengatasi tantangan ini, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Ini termasuk pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar