Gambar: ANTARA/Livia Kristianti/aa

Kemenkominfo Mengusulkan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Perlindungan Anak Dalam Konteks Digital

Selasa, 27 Agu 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan permohonan untuk harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang disampaikan pada tanggal 26 Agustus 2024.

“Permohonan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam siaran pers yang dirilis pada hari Senin.

Draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga melalui kegiatan lokakarya yang dilaksanakan pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.

 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Teknologi dan Pendidikan Sains dan Teknik (RPP TKPAPSE) telah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 3 April 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan serangkaian rapat pembahasan dengan berbagai kementerian dan lembaga pada tanggal 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.

Konsultasi publik dilaksanakan dalam bentuk lokakarya anak pada tanggal 18 Mei 2024, yang melibatkan siswa, guru, serta orangtua/wali dari tujuh sekolah menengah atas di Jakarta, bersama dengan yayasan yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Setelah pelaksanaan konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang telah memberikan tanggapan atau masukan terkait RPP TKPAPSE,” jelas Budi Arie.

 Materi yang diatur dalam RPP TKPAPSE mencakup muatan baru dan/atau perubahan yang berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child) serta didasarkan pada penilaian dampak perlindungan data (data protection impact assessments). 

Penetapan usia yang sesuai untuk penggunaan produk atau layanan digital (age appropriate application) menjadi penting, disertai dengan transparansi mengenai aturan, kebijakan, dan standar komunitas. Selain itu, pengaturan privasi default yang paling ketat, serta upaya untuk meminimalkan pemrosesan dan berbagi data juga harus diperhatikan.

Pengaturan terkait pengumpulan geolokasi, larangan terhadap profiling, serta pelarangan penggunaan metode, teknik, atau praktik yang tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring juga menjadi bagian penting. Selain itu, pengaturan mengenai mainan yang terhubung dengan internet juga harus diperhatikan.

Penetapan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring; penyediaan sarana, layanan, serta fitur untuk pengajuan laporan atau pengaduan; serta peran Kementerian/Lembaga dan masyarakat dalam Perlindungan Anak terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melaksanakan diskusi Panitia Antar Kementerian (PAK) mengenai RPP TKPAPSE pada tanggal 18-20 Juli 2024 dan 31 Juli 2024, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar