Masyarakat Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, telah memberikan izin untuk mengevakuasi sekitar seratus imigran etnis Rohingya yang terjebak di laut ke daratan. "Setelah melakukan musyawarah dengan pihak UNHCR, IOM, Forkopimda Aceh Selatan, dan warga setempat, pada hari Kamis (24/10) akan dilaksanakan evakuasi Rohingya ke darat," ungkap Yuhelmi, pejabat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat, yang mengizinkan penampungan sementara di Aceh Selatan. "Memang benar, masyarakat memberikan izin untuk penampungan sementara yang akan berlangsung maksimal tujuh hari di Aceh Selatan setelah mereka dievakuasi ke darat," jelas Yuhelmi. Hasil musyawarah menunjukkan bahwa imigran etnis Rohingya tersebut hanya diizinkan tinggal di kawasan Aceh Selatan selama maksimal satu minggu, setelah itu mereka akan dipindahkan ke tempat penampungan oleh pihak yang berwenang. "Evakuasi ke daratan akan dilaksanakan oleh Basarnas dan pihak-pihak terkait, termasuk unsur keamanan," ujar Yuhelmi.