PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan telah menginvestasikan dana sebesar US$200 ribu atau Rp3,17 miliar (dengan kurs Rp15.868 per dolar AS) untuk setiap hektare (ha) dalam proses reklamasi lahan tambang bekas Grasberg. Biaya ini terpisah dari anggaran yang digunakan untuk mengurangi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, yang mencapai US$370 juta setiap tahun. "Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan lingkungan," ujarnya di lokasi Grasberg, Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (10/12). Reklamasi juga dilakukan untuk alasan keamanan. Menurut data Freeport, kegiatan pertambangan di Grasberg telah menciptakan lubang sedalam 1,3 kilometer. Pada tahun 2017, lubang tersebut mengalami erosi yang menyebabkan 49 ribu ton tanah longsor di area bekas tambang Grasberg. Longsoran ini berpotensi mengancam aktivitas pertambangan bawah tanah Freeport. Ia mengungkapkan bahwa reklamasi yang dilakukan saat ini menunjukkan kemajuan yang positif. Dari segi luas, target reklamasi seluas 65 hektare yang ditetapkan tahun ini telah tercapai pada bulan Oktober lalu. Dengan pencapaian ini, Freeport telah mereklamasi lahan tambang bekas Grasberg seluas 572 hektare. Keberhasilan reklamasi juga terlihat dari tingkat erosi yang kini kurang dari 1 ton per hari.