ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Tarif PPN Sebesar 12% Menjadi Tantangan Bagi Sektor Industri Batubara Di Masa Depan

Jumat, 13 Des 2024

Pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tambang batubara, mengingat dampak yang signifikan terhadap biaya operasional, daya saing, serta kemungkinan penurunan ekspor.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyatakan bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak pada peningkatan biaya produksi bagi perusahaan tambang. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi minat terhadap investasi baru dan pembelian barang modal oleh perusahaan tambang akibat beban pajak yang lebih tinggi.

Kenaikan PPN ini akan memberikan dampak tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga akan mengurangi minat investor karena tingginya beban pajak yang harus ditanggung, ujar Gita kepada Kontan, Jumat (13/12).

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa peningkatan PPN memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek operasional. Ia menekankan bahwa kenaikan biaya PPN input, tekanan pada arus kas perusahaan, serta kemungkinan keterlambatan dalam pengembalian PPN menjadi perhatian utama.

“Rasio stripping yang terus meningkat akibat usia tambang, depresiasi nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya bahan bakar semakin menambah beban bagi perusahaan tambang,” kata Hendra dalam wawancara dengan Kontan pada hari Jumat (13/12).

Di sisi lain, Ketua BK Tambang Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, juga menjelaskan dampak spesifik dari kenaikan PPN ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut memengaruhi seluruh aspek operasional, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasaran.

Rizal menambahkan bahwa biaya input untuk bahan bakar, peralatan, dan material diperkirakan akan meningkat secara signifikan, yang berpotensi mengurangi margin keuntungan.

“Kondisi ini dapat melemahkan daya saing perusahaan tambang Indonesia di pasar global, terutama dibandingkan dengan negara pesaing seperti Vietnam yang telah menurunkan tarif PPN menjadi 8%,” jelasnya kepada Kontan pada hari Jumat (13/12).

Lebih lanjut, kenaikan tarif PPN diperkirakan akan berdampak pada harga jual batubara. Kenaikan biaya produksi dapat memengaruhi daya saing produk di pasar ekspor, sehingga negara importir mungkin beralih ke negara lain yang menawarkan harga lebih kompetitif.

“Jika dampaknya cukup signifikan, pendapatan negara dari ekspor batubara berpotensi mengalami penurunan,” tambah Rizal.

Rizal juga mengidentifikasi beberapa faktor penghambat lainnya, seperti peningkatan biaya logistik, penggunaan tenaga kerja outsourcing, serta kenaikan biaya infrastruktur dan peralatan. Dampak dari kondisi ini semakin dirasakan karena sebagian besar perusahaan tambang mengandalkan jasa kontraktor, yang tentunya akan meningkatkan tarif akibat beban pajak yang baru.

Para pelaku industri sepakat bahwa pemerintah perlu meninjau kembali rencana kenaikan PPN ini. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan sektor tambang, yang saat ini merupakan salah satu penyumbang utama devisa negara.

“Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini dan mencari solusi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap industri tambang. Dengan demikian, daya saing di tingkat global dapat tetap terjaga,” tegas Rizal.

Apabila kebijakan ini tidak dipertimbangkan secara cermat, industri tambang batu bara Indonesia berisiko kehilangan posisinya di pasar internasional. Hal ini dapat mengakibatkan potensi kehilangan devisa dan investasi baru di sektor ini menjadi ancaman yang nyata.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar

In a delight That sh

In a delight That shit we started to

In a delight That sh

In a delight That shit we started to

In a delight That sh

In a delight That shit we started to