Dok/Kemenkomdigi

Atur Manajemen AI, Komdigi Tinjau Kesempatan Integrasi Dengan Regulasi Lain

Selasa, 07 Jan 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan perhatian yang mendalam terhadap pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kementerian ini juga membuka kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam merumuskan regulasi yang lebih menyeluruh.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Etika Kecerdasan Artifisial. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan bahwa pengaturan yang lebih rinci merupakan langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.

“Sambutan masyarakat terhadap Surat Edaran Menteri tersebut cukup positif. Namun, Pemerintah perlu menerapkan peraturan yang lebih terperinci seiring dengan perkembangan penggunaannya di Indonesia,” ujarnya saat menerima Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari Senin (06/01/2025).

Nezar Patria menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian mengenai bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI menjadi lebih detail.

"Terdapat aspek tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nantinya kita bisa turunkan dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri) untuk pengelolaan yang lebih mendetail," jelasnya.

Wakil Menteri Nezar Patria mengundang Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, beserta tim untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Ia menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara berkelanjutan hingga mencapai bentuk pengaturan yang tepat.

"Jadi, pada awal bulan Januari ini, kami akan memulai diskusi ini, dengan harapan dapat menyusun satu draf. Bentuknya masih belum ditentukan, apakah akan berupa Permen atau regulasi yang lebih tinggi," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba, mengungkapkan bahwa kementeriannya biasanya menerapkan pendekatan horizontal dalam pengaturan pemanfaatan teknologi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena isu-isu yang diatur sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

"Namun, untuk isu-isu yang bersifat teknis, kami akan menggunakan studi kasus yang lebih teknis. Contohnya adalah penerapan teknologi AI dalam bidang kesehatan dan pendidikan," jelasnya.

Mira Tayyiba menekankan bahwa regulasi terkait adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga serta kementerian lainnya.

"Kami percaya bahwa tidak mungkin hanya satu kementerian yang menangani hal ini, karena tantangannya cukup besar. Oleh karena itu, bersamaan dengan revisi Undang-Undang Hak Cipta, upaya yang kami lakukan melalui parlemen juga dapat dimanfaatkan," tuturnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar

nAdYLHUJWWvUgj

0