Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan bijih nikel oleh PT WKM. Perusahaan tambang ini diduga menjual ore nikel yang telah disita oleh negara. "Kami akan menyelidiki dugaan penjualan bijih nikel oleh PT WKM," ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025). Sebelumnya, Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyatakan bahwa bijih nikel yang dijual merupakan hasil sitaan pengadilan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. "Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa ada 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual. Ore tersebut adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sudah siap untuk diproduksi. Namun, dalam proses operasionalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Haltim dicabut oleh Pemprov Malut dan kemudian diserahkan kepada PT WKM. Perselisihan antara kedua perusahaan ini berujung pada keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa PT WKM secara hukum berhak atas IUP tersebut," jelasnya. Kami menganggap sangat penting untuk mengangkat isu ini. Masyarakat Maluku Utara perlu mempertanyakan lebih dari 90 ribu ton ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah. Berdasarkan perhitungan kami, sesuai dengan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), kerugian yang dialami pemerintah daerah dari penjualan ore nikel tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar, ungkapnya. Selain itu, KATAM juga menyoroti masalah dana jaminan reklamasi yang belum disetor selama empat tahun. “PT WKM dalam operasionalnya dari tahun 2018 hingga 2022 diduga belum menyetorkan dana jaminan reklamasi selama periode tersebut. Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148,” tegasnya. Muhlis menambahkan bahwa hal ini juga tercantum dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 mengenai Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Pihak PT WKM hanya melakukan satu kali penyetoran pada tahun 2018 dengan jumlah sebesar Rp124.120.000. Oleh karena itu, pemerintah perlu menagih dan mengambil tindakan tegas terhadap PT WKM. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai informasi, ore yang disita untuk kepentingan negara berjumlah 300 ribu ton. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah seluruh ore yang disita tersebut telah dijual oleh salah satu perusahaan tambang. Diduga, perusahaan tambang yang menjual ore tersebut adalah PT WKM. Terdapat informasi yang beredar bahwa sekitar 90 ribu ton ore telah terjual, dengan hasil penjualannya mencapai puluhan miliar, dan transaksi tersebut terjadi pada akhir tahun 2021.