Gambar: instagram kemenpupr

Menteri PUPR Dan Menkeu Sedang Membahas Rencana Pembangunan Rusun ASN Di IKN

Jumat, 21 Jun 2024

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah membahas mengenai pembangunan rumah susun (rusun) untuk ASN di Ibu Kota Nusantara atau IKN dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Basuki menyatakan bahwa banyak pengembang perumahan dan investor yang tertarik untuk membangun Rusun ASN di IKN dengan skema KPBU.

"Pasti karena itu dibeli oleh pemerintah, siapa yang tidak mau. Kalau memang ada pengembang lebih baik pengembang (bangun langsung) nanti bisa dibeli. Kalau (rusun ASN) itu jadi rumah dinas itu terlalu mahal menurut saya. Ini yang saya bicarakan dengan Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kalau beliau ibu Menteri Keuangan tidak mau, ya sudah tapi saya harus memberikan informasi kepada Menkeu. Kalau KPBU-nya, untuk perumahan menurut saya terlalu mahal. Menurut saya cost of money atau biaya dananya terlalu mahal," ujar Basuki, di Jakarta, pada hari Kamis.

Basuki mengungkapkan bahwa pembangunan rusun bagi ASN di IKN dengan skema KPBU dinilai terlalu mahal dalam aspek cost of money. Ia juga menyampaikan bahwa rusun ASN di IKN dengan skema KPBU belum dibangun.

Belum ada pembangunan yang dilakukan. Jika saya menjadi ASN, itu akan menjadi mahal jika menggunakan skema KPBU. Biaya dananya bisa menjadi dua hingga tiga kali lipat lebih mahal. Dalam bidang pekerjaan umum (PU), yang saya ketahui adalah contoh penggantian Jembatan Callender Hamilton melalui skema KPBU dengan 37 jembatan yang telah selesai investasinya sekitar Rp600 miliar, namun Kementerian PUPR harus mengembalikan dana tersebut selama 15 tahun dengan total mencapai Rp1,5 triliun.

Menteri PUPR akan melakukan evaluasi terhadap rusun ASN di IKN dengan menggunakan skema KPBU.

Pembangunan IKN Nusantara sangat bergantung pada investasi swasta. Menurut Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan dari APBN dan sumber lain yang sah untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN. Sinergi pendanaan ini penting untuk menjaga kesinambungan fiskal dengan menggunakan skema pendanaan yang kreatif dan inovatif sambil tetap menjaga akuntabilitas. Sumber pendanaan tersebut termasuk alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan dari APBN, serta skema KPBU untuk mendukung IKN.

Berikutnya, rencana partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh negara termasuk BUMN/swasta murni.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar