Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan batu bara. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkannya, yang juga dilakukan pada tanggal yang sama. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2025 akan efektif mulai 26 April 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian. Terdapat beberapa perusahaan tambang batu bara yang telah mendapatkan IUPK untuk melanjutkan operasi, di antaranya adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Selain itu, terdapat juga PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Peraturan Pemerintah ini akan mulai berlaku 15 hari setelah tanggal diundangkan. Untuk memastikan semua orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah ini diperintahkan untuk diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, demikian bunyi pasal II PP No.18/2025, seperti yang dikutip pada Rabu (23/4/2025).