ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym

Arab Saudi Mengumumkan Hukuman Bagi Jemaah Haji Yang Tidak Memiliki Izin

Selasa, 29 Apr 2025

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut. Menurut laporan dari Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada hari Senin (28/4), sanksi akan mulai diberlakukan dari 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei). Pertama, individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (setara Rp89,5 juta), termasuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut. Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (setara Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat. Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi, termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji. Denda tersebut mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu. Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Pengadilan yang bersangkutan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan area suci selama periode tersebut, apabila kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.