Gambar: Kemenkeu Foto/BiroKLI

PT SMI Telah Menyalurkan Pembiayaan Hingga Rp38,89 Triliun Untuk Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Di Daerah

Senin, 24 Jun 2024

Sebagai salah satu kendaraan misi khusus di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) secara aktif memberikan pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Hingga bulan April 2024, portofolio pembiayaan publik PT SMI telah mencapai komitmen sebesar Rp 38,89 triliun, dengan outstanding sebesar Rp 26,93 triliun. Sebanyak 115 fasilitas pinjaman daerah telah disalurkan kepada 93 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Dalam wawancara dengan Media Keuangan (MK+), Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad, mengungkapkan bahwa institusi tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi.

"SMI berperan sebagai alat fiskal untuk mendukung kebijakan pemerintah. Fiskal digunakan untuk melawan siklus ekonomi. Jadi, ketika ekonomi sedang lesu, pengeluaran justru diperkuat. Pinjaman daerah dapat menjadi instrumen fiskal pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Saat ini, Pinjaman Daerah PT SMI terdiri dari dua jenis, yaitu PEN Pemda dan Pembiayaan Daerah Reguler. Penyaluran PEN Pemda didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/PMK.07/2020 yang telah diamandemen oleh PMK 179/PMK.07/2020, dan juga diamandemen oleh PMK 43/PMK.07/2021. Sementara itu, Pembiayaan Daerah Reguler dikembangkan berdasarkan PMK No. 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perseroan dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.

Dalam melaksanakan pinjaman reguler, Edwin menjelaskan bahwa PT SMI juga memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Daerah dalam persiapan proyek infrastruktur. PT SMI berperan dalam melakukan identifikasi proyek yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan dapat didanai oleh PT SMI. Selain itu, PT SMI juga melakukan berbagai upaya seperti menyusun studi kelayakan, merancang detail teknis, serta menyusun dokumen lingkungan yang penting untuk menjaga keberlanjutan proyek. PT SMI juga memberikan hibah dalam bentuk bantuan teknis.

PT SMI juga berperan dalam membantu meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah. Sejak tahun 2016, PT SMI telah berkomitmen untuk membiayai pembangunan 13 RSUD dengan skema pinjaman daerah reguler, dengan total nilai komitmen sebesar Rp2,3 triliun.

Beberapa RSUD yang dibangun dengan bantuan fasilitas pembiayaan dari PT SMI antara lain RSUD kelas B Provinsi Sulawesi Utara, RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RSUD Kabupaten Konawe. Bahkan, pembangunan RSUD Kabupaten Konawe mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo. Saat kunjungan kerjanya di Provinsi Sulawesi Tenggara, Presiden mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Konawe yang membangun rumah sakit dengan menggunakan pinjaman dari PT SMI. Pembiayaan PT SMI di RSUD Konawe meningkatkan nilai tambah sebesar 0,27% dan peningkatan lapangan kerja sebesar 0,08%.

Tidak hanya pembangunan rumah sakit, pinjaman daerah ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor layanan publik. Pinjaman yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan dan jembatan mendapat porsi terbesar, yaitu 39%. Selanjutnya, sektor sumber daya air sebesar 15%, sektor kesehatan sebesar 14%, sektor olahraga sebesar 11%, dan sektor lainnya sebesar 21%.

Kalau dilihat dari berbagai sektor, pembangunan umum seperti jalan dan jembatan memang yang paling mendominasi," tambah Edwin. Selain itu, sektor transportasi dan kesehatan juga mendapatkan alokasi dana yang signifikan.

Pinjaman daerah ini hadir sebagai langkah untuk mengisi kekurangan layanan publik di berbagai wilayah, terutama dalam hal infrastruktur. Dengan akses pendanaan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas layanan publiknya. "Dengan peningkatan kualitas pengeluaran di daerah, proyek-proyek yang dilakukan juga akan lebih baik, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas layanan publik di daerah tersebut," tutup Edwin.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar