Gambar: ANTARA/Livia Kristianti

Kemenkominfo Telah Menginisiasi Langkah-langkah Untuk Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (AI) Secara Optimal

Selasa, 25 Jun 2024

Pemerintah telah menyiapkan berbagai inisiatif untuk memanfaatkan kecerdasan buatan secara optimal dalam mendukung pertumbuhan industri. Salah satu langkah yang telah diambil adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 3 tahun 2021. Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat, Pos, dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan, langkah ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang memungkinkan AI dimanfaatkan secara optimal dalam industri.

Aturan tersebut bertujuan untuk mengatur klasifikasi standar lapangan industri aktivitas pemrograman berbasis AI. Pengaturan klasifikasi tersebut dilakukan pada sektor-sektor strategis yang saat ini mengalami perkembangan AI yang signifikan, seperti sektor kesehatan, sektor reformasi birokrasi, sektor pendidikan dan riset, sektor ketahanan pangan, serta mobilitas dan sistem smart city.

Pemberian klasifikasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis di setiap sektor dan memajukan Indonesia dari segi ekonomi digital dan sosial, sehingga memberikan solusi yang efektif bagi masyarakat.

Selain Permenkominfo 3/2021, Kementerian Kominfo juga memperkuat aturan terkait AI untuk menjaga keamanan dan penerapannya. Ada dua aturan yang mendukung langkah tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain mengatur regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga melakukan upaya penguatan di berbagai aspek. Salah satunya adalah melakukan pemerataan akses internet agar penerapan kecerdasan buatan (AI) dapat lebih inklusif di seluruh daerah, tidak hanya terpusat di satu daerah saja, melainkan menyebar ke tempat lainnya.

"AI ini merupakan solusi baru. Namun, jika infrastruktur digitalnya lambat, penggunaan AI dapat menimbulkan frustrasi. Oleh karena itu, tugas kami di direktorat ini adalah bagaimana menciptakan layanan konektivitas yang cepat, terjangkau, dan ramah," ujar Denny.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga sedang menyusun peta okupasi di bidang AI dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang AI. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kebutuhan negara terkait AI. Dengan adanya proyeksi ini, infrastruktur digital yang sudah ada dapat dimanfaatkan secara lebih efektif oleh masyarakat untuk pengembangan AI.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar