Dok/CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Banyak Di Media Sosial, OJK Mengungkap Modus Penipuan Terbaru Dengan Menggunakan Akun Bank Palsu

Senin, 08 Jul 2024

Dalam beberapa waktu terakhir, penipuan dengan akun bank palsu di media sosial semakin meningkat. Banyak akun bodong yang berusaha menjerat masyarakat.

Zulkifli Salim, Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, menyoroti masalah ini. Dia menjelaskan bahwa akun palsu sering muncul ketika masyarakat mengeluhkan layanan bank di media sosial.

Salim menyarankan, "Ajukan komplain atau keluhan ke beberapa media sosial bank, contohnya sebagai nasabah di sana. Kemudian, akan ada penipu yang menyamar sebagai bank tersebut untuk melakukan tindakan follow up."

Beliau juga menekankan pentingnya peran media sosial dalam dunia perbankan, terutama dalam hal customer engagement, di mana tim khusus bertugas memantau manfaat media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, OJK menyatakan rencananya untuk membuat AI Governance khusus untuk sektor perbankan dalam pengembangan super apps. Harapannya, penggunaan teknologi tidak akan mengecualikan sebagian kelompok masyarakat.

Sebagai contoh, kebutuhan konsumen disabilitas juga harus diperhatikan. Apakah kebutuhan mereka sudah terpenuhi dalam penggunaan super apps mobile banking.

Zulkifli menjelaskan bahwa OJK akan melakukan diskusi dengan masyarakat yang memiliki kebutuhan tersebut. Selain itu, beberapa regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan juga akan memperhatikan hal tersebut, seperti penggunaan layanan perbankan melalui media sosial.

Zulkifli juga menyebutkan bahwa OJK telah mengeluarkan regulasi yang mendukung transformasi digital di sektor perbankan. Hal ini termasuk dalam pembangunan super apps atau kanal elektronik untuk layanan perbankan.

Regulasi yang ada juga dipastikan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Jadi dalam blueprint kami, kami sudah melihat ke depan. Sebelum UU PDP dibuat di Indonesia, kami telah mempelajari praktik terbaik yang ada di negara lain, seperti perlindungan data yang diterapkan oleh European Banking Authority," ungkapnya.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar